SITUS RESMI
SMPIT SAMAWA CENDEKIA
Tugas Pokok dan Fungsi
Ini adalah keterangan gambar
1. Kepala Sekolah
- Tugas Pokok:
- Memimpin dan mengelola seluruh aspek operasional sekolah secara efektif dan efisien.
- Menyusun, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, serta tujuan sekolah.
- Fungsi:
- Sebagai manajer dalam pengelolaan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana pendidikan.
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program pendidikan dan kegiatan belajar mengajar.
- Membangun hubungan baik dengan komite sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat.
2. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum
- Tugas Pokok:
- Merancang dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan standar nasional dan kebutuhan sekolah.
- Mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran dan evaluasi hasil belajar siswa.
- Fungsi:
- Mengatur jadwal pelajaran dan distribusi tugas mengajar guru.
- Mengawasi pelaksanaan pembelajaran dan memberikan solusi atas masalah pembelajaran.
- Mengembangkan program remedial dan pengayaan bagi siswa.
3. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kesiswaan
- Tugas Pokok:
- Mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan kesiswaan di sekolah.
- Membina dan mengembangkan karakter serta kepribadian siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler.
- Fungsi:
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler.
- Menangani permasalahan disiplin siswa dan memberikan bimbingan.
- Mengkoordinasikan kegiatan pengembangan diri dan layanan konseling.
4. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bimbingan & Prestasi
- Tugas Pokok:
- Membimbing siswa untuk mencapai prestasi akademik dan non-akademik.
- Mengkoordinasikan program bimbingan belajar dan persiapan kompetisi.
- Fungsi:
- Mengembangkan strategi peningkatan prestasi siswa di berbagai bidang.
- Memberikan motivasi dan pendampingan kepada siswa dalam mengikuti lomba atau kompetisi.
- Mengidentifikasi dan mengembangkan potensi siswa berbakat.
5. Humas & IT
- Tugas Pokok:
- Mengelola komunikasi dan hubungan antara sekolah dengan pihak eksternal, termasuk media, orang tua siswa, dan masyarakat.
- Mengelola infrastruktur teknologi informasi di sekolah.
- Fungsi:
- Menyampaikan informasi tentang program dan kegiatan sekolah kepada masyarakat luas.
- Mengelola website, media sosial, dan publikasi sekolah.
- Mendukung kebutuhan teknologi informasi dalam proses pembelajaran dan administrasi sekolah.
6. Koordinator Al-Quran
- Tugas Pokok:
- Mengkoordinasikan dan mengawasi program pembelajaran Al-Quran di sekolah.
- Menyusun program tahfidz dan tajwid untuk siswa.
- Fungsi:
- Membina ustadz/ustadzah dalam pelaksanaan pembelajaran Al-Quran.
- Mengevaluasi perkembangan hafalan dan pemahaman Al-Quran siswa.
- Mengorganisir kegiatan keagamaan yang berhubungan dengan Al-Quran.
7. Koordinator Bina Pribadi Islami
- Tugas Pokok:
- Membina dan mengembangkan kepribadian Islami siswa melalui program-program pembinaan keagamaan.
- Mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari siswa di sekolah.
- Fungsi:
- Merancang kegiatan yang mendorong penguatan karakter Islami pada siswa.
- Membimbing siswa dalam penerapan akhlak Islami.
- Menyusun dan mengevaluasi program pembinaan rohani.
8. Koordinator Pramuka
- Tugas Pokok:
- Mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan kepramukaan di sekolah.
- Menyusun program kerja pramuka sesuai dengan kurikulum kepramukaan.
- Fungsi:
- Melatih dan membimbing siswa dalam kegiatan pramuka.
- Mengorganisir kegiatan kemah, lomba, dan latihan rutin pramuka.
- Mengembangkan keterampilan kepramukaan dan kepemimpinan siswa.
9. Koordinator Bahasa Inggris
- Tugas Pokok:
- Mengkoordinasikan program pembelajaran Bahasa Inggris di sekolah.
- Menyusun strategi peningkatan kompetensi Bahasa Inggris siswa.
- Fungsi:
- Membina dan memfasilitasi guru Bahasa Inggris dalam proses pengajaran.
- Mengembangkan materi ajar dan metode pembelajaran yang inovatif.
- Mengevaluasi dan memantau perkembangan kemampuan Bahasa Inggris siswa.
10. Koordinator Bahasa Arab
- Tugas Pokok:
- Mengelola dan mengkoordinasikan program pembelajaran Bahasa Arab di sekolah.
- Merancang program peningkatan kompetensi Bahasa Arab siswa.
- Fungsi:
- Membina guru Bahasa Arab dalam pelaksanaan pembelajaran.
- Mengembangkan bahan ajar dan metode yang mendukung pembelajaran Bahasa Arab.
- Mengawasi dan mengevaluasi hasil belajar siswa dalam Bahasa Arab.