Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

1. Kepala Sekolah

  • Tugas Pokok:
    • Memimpin dan mengelola seluruh aspek operasional sekolah secara efektif dan efisien.
    • Menyusun, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, serta tujuan sekolah.
  • Fungsi:
    • Sebagai manajer dalam pengelolaan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana pendidikan.
    • Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program pendidikan dan kegiatan belajar mengajar.
    • Membangun hubungan baik dengan komite sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat.

2. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum

  • Tugas Pokok:
    • Merancang dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan standar nasional dan kebutuhan sekolah.
    • Mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran dan evaluasi hasil belajar siswa.
  • Fungsi:
    • Mengatur jadwal pelajaran dan distribusi tugas mengajar guru.
    • Mengawasi pelaksanaan pembelajaran dan memberikan solusi atas masalah pembelajaran.
    • Mengembangkan program remedial dan pengayaan bagi siswa.

3. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kesiswaan

  • Tugas Pokok:
    • Mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan kesiswaan di sekolah.
    • Membina dan mengembangkan karakter serta kepribadian siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler.
  • Fungsi:
    • Mengawasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler.
    • Menangani permasalahan disiplin siswa dan memberikan bimbingan.
    • Mengkoordinasikan kegiatan pengembangan diri dan layanan konseling.

4. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bimbingan & Prestasi

  • Tugas Pokok:
    • Membimbing siswa untuk mencapai prestasi akademik dan non-akademik.
    • Mengkoordinasikan program bimbingan belajar dan persiapan kompetisi.
  • Fungsi:
    • Mengembangkan strategi peningkatan prestasi siswa di berbagai bidang.
    • Memberikan motivasi dan pendampingan kepada siswa dalam mengikuti lomba atau kompetisi.
    • Mengidentifikasi dan mengembangkan potensi siswa berbakat.

5. Humas & IT

  • Tugas Pokok:
    • Mengelola komunikasi dan hubungan antara sekolah dengan pihak eksternal, termasuk media, orang tua siswa, dan masyarakat.
    • Mengelola infrastruktur teknologi informasi di sekolah.
  • Fungsi:
    • Menyampaikan informasi tentang program dan kegiatan sekolah kepada masyarakat luas.
    • Mengelola website, media sosial, dan publikasi sekolah.
    • Mendukung kebutuhan teknologi informasi dalam proses pembelajaran dan administrasi sekolah.

6. Koordinator Al-Quran

  • Tugas Pokok:
    • Mengkoordinasikan dan mengawasi program pembelajaran Al-Quran di sekolah.
    • Menyusun program tahfidz dan tajwid untuk siswa.
  • Fungsi:
    • Membina ustadz/ustadzah dalam pelaksanaan pembelajaran Al-Quran.
    • Mengevaluasi perkembangan hafalan dan pemahaman Al-Quran siswa.
    • Mengorganisir kegiatan keagamaan yang berhubungan dengan Al-Quran.

7. Koordinator Bina Pribadi Islami

  • Tugas Pokok:
    • Membina dan mengembangkan kepribadian Islami siswa melalui program-program pembinaan keagamaan.
    • Mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari siswa di sekolah.
  • Fungsi:
    • Merancang kegiatan yang mendorong penguatan karakter Islami pada siswa.
    • Membimbing siswa dalam penerapan akhlak Islami.
    • Menyusun dan mengevaluasi program pembinaan rohani.

8. Koordinator Pramuka

  • Tugas Pokok:
    • Mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan kepramukaan di sekolah.
    • Menyusun program kerja pramuka sesuai dengan kurikulum kepramukaan.
  • Fungsi:
    • Melatih dan membimbing siswa dalam kegiatan pramuka.
    • Mengorganisir kegiatan kemah, lomba, dan latihan rutin pramuka.
    • Mengembangkan keterampilan kepramukaan dan kepemimpinan siswa.

9. Koordinator Bahasa Inggris

  • Tugas Pokok:
    • Mengkoordinasikan program pembelajaran Bahasa Inggris di sekolah.
    • Menyusun strategi peningkatan kompetensi Bahasa Inggris siswa.
  • Fungsi:
    • Membina dan memfasilitasi guru Bahasa Inggris dalam proses pengajaran.
    • Mengembangkan materi ajar dan metode pembelajaran yang inovatif.
    • Mengevaluasi dan memantau perkembangan kemampuan Bahasa Inggris siswa.

10. Koordinator Bahasa Arab

  • Tugas Pokok:
    • Mengelola dan mengkoordinasikan program pembelajaran Bahasa Arab di sekolah.
    • Merancang program peningkatan kompetensi Bahasa Arab siswa.
  • Fungsi:
    • Membina guru Bahasa Arab dalam pelaksanaan pembelajaran.
    • Mengembangkan bahan ajar dan metode yang mendukung pembelajaran Bahasa Arab.
    • Mengawasi dan mengevaluasi hasil belajar siswa dalam Bahasa Arab.


LINK TERKAIT